Home » » POLITIK GLOBAL ISU KEAMANAN DAN TERORISME INTERNASIONAL

POLITIK GLOBAL ISU KEAMANAN DAN TERORISME INTERNASIONAL




Isu-isu global yang dihadapi Indonesia kini semakin “memanas”. Mulai dari isu tentang keamanan internasional dan terorisme, sampai pada isu yang menyangkut hak asasi manusia. Isu – isu yang kini kian marak tersebut menuntut Indonesia untuk segera tanggap dalam mengeluarkan kebijakan politik luar negerinya.
Pasang surut politik nternasional, terutama pada periode perang dunia II sampai pasca perang dingin, lebih banyak dipengaruhi oleh isu-isu konvensional dan lebih pada tarik-menarik kepentingan deologis antara AS sebagai kiblat ideologi kapitalis dengan Uni Soviet yang berhaluan komunis.
Selama masa perang dunia II, ketika Jerman dan Jepang menjadi musuh bersama, hubungan Uni Soviet dan AS dapat dikatakan akrab. Hal itu ditunjukkan dengan keterlibatan mereka dibantu Inggris memerangi Jerman, serta adanya kesepatakan antara Stalin, Roosevelt, Churchill, mengenai konfigurasi Eropa pasca perang yang dibuat pada bulan Februari 1945 di Yalta. Namun, keharmonisan itu hanyalah sementara, ketika keserakahan Stalin yang berniat mencaplok Eropa Barat akhirnya membuat AS terpaksa mengeluarkan ancaman berupa penggunaan senjata nuklir. Demikianlah, perang dingin antara AS dan Soviet dimulai.
Dunia mulai melihat masa depan yang lebih baik saat perang dingin usai, ditandai dengan runtuhnya tembok Berlin tahun 1989 dan bubarnya Soviet awal tahun 1992, yang kemudian diikuti terbentuknya Uni Moneter dan Ekonomi di Eropa tahun 1991 melalui perjanjian Moostricht. Rentetan sejarah itu tidak lepas dari peran AS yang turut menorehkan catatan penting dalam sebuah pengaturan sistem dunia.  Oleh karena itu, AS segera setelah perang dingin berakhir, terus melancarkan program-programnya, seperti liberalisasi ekonomi dunia, demokratisasi, hak-hak asasi manusia, dan isu non-konvensional lainnya, termasuk terorisme.
Indonesia menilai stabilitas kawasan merupakan kondisi yang sangat penting, tidak hanya dalam konteks memberdayakan potensi kawasan yang menjadi kebutuhan semua pihak tetapi juga dalam rangka memperkuat stabilitas keamanan dan perdamaian dunia. Isu-isu keamanan yang dihadapi Indonesia dalam konteks hubungan internasional antara lain seperti konflik antar negara, perang, dan terorisme. Upaya yang dilakukan Indonesia terkait dengan isu keamanan adalah dengan melalui  prakarsa dan kerja sama yang erat serta saling menguntungkan, yang dapat menjadi fondasi bagi terus berlanjutnya confidence building dan mutual understanding yang mampu menghindarkan kawasan dari pertikaian dan konflik terbuka.
Terorisme dan Keamanan Internasional
Istilah “terorisme” mulai digunakan pada akhir abad ke-18, terutama untuk menunjuk aksi-aksi kekerasan pemerintah yang dimaksudkan untuk menjamin ketaatan rakyat (Charles Thomas, International Terorism and Political Crimes, 1975). Konsep ini, pendeknya, cukup menguntungkan bagi para pelaku terorisme negara yang karena memegang kekuasaan, berada dalam posisi mengontrol sistem pikiran dan perasaan. Dengan demikian, arti aslinya terlupakan, dan istilah “terorisme” lalu diterapkan terutama untuk “terorisme pembalasan” oleh individu atau kelompok-kelompok. Meski, perang terhadap terorisme sempat memunculkan pro dan kontra di organisasi internasional, seperti PBB dan juga di masing-masing negara yang mau tidak mau meratifikasi ke dalam undang-undang internalnya, namun, sebagian besar negara-negara menyambut hangat dalam bentuk dukungan. Perang melawan terorisme global, telah mendapat sambutan luar biasa. Di tingkat diplomasi, contohnya, telah ditandatangani resolusi dewan keamanan PBB 1368 dan 1373, yang mewajibkan ke-189 anggotanya untuk mengakhiri semua aksi teroris dan bantuan terhadap teroris, serta membawa pelaku teror untuk diadili.
Collin Powell, Menlu AS, mengatakan tidak ada yang lebih penting daripada resolusi perintis tersebut, teroris tanpa sumber dana dan perlindungan, akhirnya sama dengan menghadapi jalan buntu. Sebaliknya, Brian Becker, aktivis International Answer (Act Now to End War and Racism) menyerukan, “perang bukanlah jawaban, karena serangan 11 September bukan serangan perang, melainkan telah terjadi eskalasi dalam lingkaran kekerasan”. Kehancuran WTC adalah sebuah kritik keras atas wacana hegemonik yang dikembangkan dalam periode yang panjang, sekaligus penegasan ulang bahwa penindasan, apa pun bentuknya, harus dihentikan. Dengan ini, banyak negara, khususnya negara dunia ketiga mendeklarasikan kekecewaan bernada gugatan terhadap timpangnya tatanan yang gagal menjawab berbagai soal kemanusiaan. Kapitalisme yang merupakan saudara kembar liberalisme pun ikut menghadapi tantangan yang sama atas persoalan yang tengah dihadapi umat manusia.
Tesis Francis Fukuyama mendapatkan peninjauan ulang dalam dialektika gagasan. Simbiosis kapitalisme dengan demokrasi tidak semata-mata mengindikasikan kegagalannya sebagai the end of history, tetapi sekaligus merekonstruksi paham yang selama ini berkembang dalam tatanan dunia global. Dalam banyak segi, tragedi kemanusiaan, baik yang jatuh akibat penyerangan WTC maupun akibat ketidakadilan global, akan mengubah banyak hal. Bukan sekadar mempertanyakan ulang pemahaman yang telah telanjur baku sebelumnya, tetapi lalu menuntun umat manusia mencari bentuk baru yang lebih mampu memenuhi rasa keadilan umat manusia. Karena itu, tantangan terbesar bagi Pemerintah AS kini bukanlah melampiaskan kemarahannya secara emosional. Selain tidak sesuai dengan watak yang selama ini diklaimnya, rasional, hal itu juga tidak mencerminkan watak reflektif atas musibah yang baru terjadi. Selain itu, AS kini dihadapkan pada musuh yang tidak memiliki wilayah (teritory) tetapi bersifat internasional.
Upaya-upaya yang dilakukan Indonesia dalam memerangi terorisme, antara lain melalui kerjasama bilateral, regional maupun internasionaI. Salah satu contohnya adalah di level internasional dengan memenuhi kewajibannya kepada Counter Terrorism Commite (CTC), merupakan bukti dukungan Indonesia terhadap kebijakan anti terorisme global AS. Dalam upaya merespon kebijakan anti terorisme global ini terdapat hambatanhambatan domestik bagi Indonesia akibat opini yang berkembang di tengah masyarakat. Tiga hal pokok yang mewarnai pro dan kontra kebijakan anti terorisme global AS tersehut, yaitu : Pertama, anggapan masyarakat bahwa upaya pemerintah Indonesia dalam merespon kebijakan anti terorisme global, berada dalam tekanan dan pengaruh AS. Dalam arti bahwa pemerintah Indonesia diintervensi oleh AS dalam kebijakannya mengenai terorisme. Kedua, AS dalam pelaksanaan kebijakan anti terorisme globalnya, dianggap mcmojokkan umat Islam. Ketiga, standar ganda AS yang menimbulkan ketidakadilan dalam tatanan internasional dianggap sebagai akar yang sesungguhnya dari fenomena terorisme internasional.
Indonesia saat ini berada dalam zona bahaya atau zona merah dari sebuah negara bangsa (nation state) lemah yang bergerak menuju negara bangsa yang gagal, seperti yang diungkap oleh Robert I. Rotberg (Kompas, 28 Maret 2002). Pernyataan ini bukan tanpa dasar dan analisa pada kenyataan yang dihadapi Indonesia saat ini. Sebagaimana diketahui bahwa krisis berkepanjangan telah memaksa itu terjadi. Pergantian kepemimpinan nasional ternyata bukan jaminan ke arah perubahan yang lebih baik, sebab, menjadi catatan bahwa faktor lain juga ikut andil dalam berhasil atau tidak Indonesia mengatasi masalah. Di antara persoalan itu, seperti isu dis-integrasi bangsa, hal ini ditunjukkan dengan konflik di daerah-daerah yang belum tuntas; penegakan hukum yang ambivalen; pemberantasan KKN yang setengah hati; dan upaya perbaikan ekonomi yang belum menandakan keberhasilan. Di samping itu, pengaruh tekanan pihak luar negeri terhadap kebijakan Indonesia terasa semakin memberatkan di berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, perdagangan, bahkan militer. AS sebagai motor penggerak memposisikan diri untuk mengawal kawasan Trans-Atlantik (Amerika Utara dan Eropa Barat), khususnya dimensi politik dan militer. Kemudian RRC dan Jepang sebagai lokomotif di kawasan Asia Pasifik pada bidang ekonomi perdagangan. Dan Inggris sebagai simbol pemersatu Uni Eropa, meski tidak menggunakan Euro sebagai mata uangnya.
Terorisme negara (Bahasa Inggris: state terrorism), tergantung pada konteksnya sesungguhnya, dapat mencakup tindakan-tindakan kekerasan atau penindasan yang dilakukan oleh suatu pemerintahan atau negara proksi. Sejauh mana suatu tindakan tertentu dapat dianggap sebagai “terorisme” tergantung pada apakah si pemenang menganggap tindakan itu dapat dibenarkan atau perlu, atau sejauh mana tindakan teroris itu dilakukan sebagai bagian dari suatu konflik bersenjata. Terorisme negara dapat ditujukan kepada penduduk negara yang bersangkutan, atau terhadap penduduk negara-negara lainnya. Terorisme itu dapat dilakukan oleh angkatan bersenjata negara itu sendiri, misalnya angkatan darat, polisi, atau organisasi-organisasi lainnya, dan dalam hal ini biasanya ia disebut sebagai terorisme yang disponsori negara. Kita harus membedakan terorisme negara dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh agen-agen pemerintah yang tidak secara khusus ditetapkan dalam kebijakan pemerintah. Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang polisi, misalnya, tidak dianggap sebagai terorisme negara kecuali bila pemerintah mendukung tindakan itu.

Hak Asasi Manusia
Tanggal 19 Juni 2006, Dewan HAM PBB atau Human Rights Council melakukan sidang perdana di Geneva. Dewan HAM ini merupakan hasil reformasi PBB yang mengubah Komisi HAM menjadi Dewan HAM PBB.
Sebagai salah satu negara dari 170 negara anggota PBB yang mendukung pembentukan dewan ini, Indonesia memiliki kepentingan nasional untuk memajukan pencapaian HAM di Tanah Air. Bagaimana keterkaitan isu HAM dan politik luar negeri Indonesia?
Dalam konteks global, fokus utama pencapaian keamanan manusia (human security) telah menuntut aneka perubahan agenda pembangunan (nasional dan internasional). Penyebabnya, isu yang sedang marak di suatu negara akan menjadi hirauan bagi aktor negara dan nonnegara lainnya. Dengan demikian, semua pihak dituntut “menaati” agenda global dalam menyusun prioritas kebijakan nasional dan politik luar negerinya. Beberapa prioritas kebijakan yang kini menjadi agenda global adalah penyebarluasan demokrasi, perlindungan HAM, pencegahan dan penyelesaian konflik komunal, ketidakamanan ekonomi akibat pasar bebas, dan menurunnya daya dukung lingkungan hidup.
Semua agenda itu merupakan produk globalisasi yang kini melanda dunia. Karena itu, diplomasi dan politik luar negeri RI juga dituntut kemahirannya dalam memainkan peran dalam menghadapi isu-isu global itu.  Kendati prinsip “Bebas-Aktif” tetap menjadi roh politik luar negeri, sosok dan instrumen politik luar negeri RI cenderung akan berubah seiring perkembangan domestik dan eksternal yang terjadi di lingkungan kita. Selain itu, sosok politik luar negeri RI juga harus bersifat proaktif sekaligus adaptif terhadap keterkaitan berbagai persoalan domestik dan internasional.
Maka, politik luar negeri kita akan memunculkan sosok perimbangan antara komitmen pemenuhan kebutuhan penegakan HAM, misalnya, dan kewajiban nasional dalam mengatur hubungan luar negeri RI yang lebih sehat dan dinamis. Meminjam konsep yang diberikan Rein Mullerson, Indonesia perlu mengedepankan human rights diplomacy sebagai bagian penting dari total diplomacy yang dicanangkan Menlu Hasan Wirajuda dan istrumen politik luar negeri “Bebas Aktif” yang dianut RI.
Penggunaan human rights diplomacy menjadi tak terhindarkan di tengah perubahan konstelasi politik global. Sementara itu, pelaksanaan diplomasi HAM hanya dapat dilaksanakan secara efektif bila suatu negara memiliki catatan penegakan HAM yang relatif baik dan tinggi. Untuk meningkatkan pencapaian HAM, negara harus melakukan banyak perbaikan, seperti di bidang pembangunan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan bidang-bidang kehidupan sosial lainnya. Sementara itu, kita tahu, rendahnya pembangunan di berbagai bidang, terutama disebabkan tingkat korupsi yang merajalela yang terjadi dalam suatu negara. Alhasil, catatan penegakan HAM yang amat rendah akan menjadi penghalang utama penggunaan diplomasi HAM baik di forum multilateral dan bilateral.
Secara lebih spesifik, peningkatan diplomasi HAM mensyaratkan beberapa hal. Pertama, menjamin komitmen pelaksanaan demokrasi, penegakan hukum, dan penghormatan HAM di dalam negeri. Selain itu, komitmen ini harus disertai tingkat pembangunan ekonomi yang merata, kesadaran sejarah, toleransi terhadap beragam kemajemukan dan segala hal yang terkait ikatan primordial. Kedua, upaya serius yang dilakukan pemerintah dalam mencari dan menyelesaikan akar masalah pelanggaran HAM yang pernah terjadi. Kedua hal itu merupakan syarat mutlak pembuatan dan pelaksanaan diplomasi HAM secara efektif guna mencapai kepentingan nasional di berbagai forum internasional.
Postur politik luar negeri RI di masa depan harus mencerminkan kemampuan menyampaikan pesan ke dunia internasional bahwa Indonesia selalu menjalankan kebijakan berimbang dalam penciptaan keamanan, demokrasi, penghormatan HAM, dan kesejahteraan rakyat. Responsivitas politik luar negeri yang tinggi terhadap berbagai perubahan domestik dan internasional menjadi prasyarat utama pencapaian kepentingan nasional.
Secara konseptual, para pembuat keputusan politik luar negeri RI patut lebih saksama mengombinasikan disruption from below atau segala masukan (kritik) dari masyarakat luas mengenai isu (HAM) dan pelaksanaan politik luar negeri dengan derailment from above yang bermakna sebagai beragamnya kepentingan para aktor pemerintah dalam pembuatan dan pelaksanaan politik luar negeri.
Sebaliknya, ketidakmampuan negara mengombinasikan kedua pendekatan itu akan melahirkan boomerang effect yang semakin melemahkan diplomasi HAM Indonesia di kancah internasional. Dalam hal ini, diplomacy and human rights are not substitutes for one another. Dengan demikian, elemen diplomasi, pembangunan ekonomi, demokratisasi, dan penegakan HAM akan saling memengaruhi pembuatan dan pelaksanaan politik luar negeri yang menyeluruh guna mencapai tujuan pembangunan nasional.
Pengakuan atas kemajuan hak asasi manusia di Indonesia tercermin dari kepercayaan internasional terhadap Indonesia untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan Lokakarya HAM Kawasan Asia Pasifik ke-14. Lokakarya ini menyepakati Bali Action Plans yang antara lain mengakui pentingnya keterkaitan antara HAM dan kemiskinan ekstrim serta menyepakati penanggulangan masalah tersebut melalui pertukaran pengalaman dan gagasan antarnegara serta pemangku kepentingan.


Analisis
Indonesia secara konsisten menempatkan arti penting kemananan melalui PBB dalam pengelolaan masalah-masalah perdamaian dan keamanan internasional. Sesuai Piagam PBB, masalah perdamaian dan keamanan internasional merupakan tanggung jawab bersama melalui mekanisme dan mandat yang diberikan kepada Dewan Keamanan. Karena itu, Indonesia menolak setiap tindak sepihak yang diputuskan di luar mekanisme PBB. Keanggotaan Indonesia di DK PBB dan duduknya Indonesia di kursi Kepresidenan DK PBB telah memungkinkan Indonesia untuk memandu (navigate) dan memberi jalan keluar terhadap berbagai permasalahan prosedural dan substantif seperti ketika DK membahas isu Eritrea/Ethiopia, masalah penggelaran pasukan PBB di Darfur (Sudan), Somalia, Timur Tengah (Palestina), Lebanon, Myanmar dan Bosnia-Herzegovina, sehingga DK tetap padu dalam memenuhi tanggungjawabnya dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
Di sisi lain, aksi-aksi kekerasan terorisme internasional sebagai salah satu isu keamanan yang terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia, juga akan menjadi ancaman dan tantangan terbesar bagi pelaksanaan kebijakan politik luar negeri Indonesia. Upaya-upaya yang dilakukan Indonesia dalam memerangi terorisme, antara lain melalui kerja sama bilateral, regional, maupun internasional.  Di tingkat bilateral, Indonesia terus dituntut untuk meningkatkan kerjasama dengan berbagai negara seperti Australia, AS, Jepang dan negara-negara tetangga Asia Tenggara lainnya untuk meningkatkan kemampuan aparatur negara dalam memerangi terorisme internasional. Hal yang sama juga berlaku di tingkat regional, misalnya ASEAN di mana Indonesia perlu mendorong berlanjutnya kerjasama kongkrit antar negara dalam pemberantasan terorisme internasional. Sedangkan pada level internasional, salah satu upaya yang dilakukan Indonesia adalah dengan memenuhi kewajibannya kepada Counter Terrorism Committee (CTC),yang  merupakan bukti bahwa Indonesia mendukung kebijakan anti terorisme global AS.
Sementara itu, isu mengenai HAM menjadi semakin sering disorot semenjak berakhirnya Perang Dingin. Politik luar negeri Indonesia mencoba memunculkan sosok perimbangan antara komitmen pemenuhan kebutuhan penegakan HAM, dan kewajiban nasional dalam mengatur hubungan luar negeri RI yang lebih sehat dan dinamis. Peran Indonesia dalam hal HAM dapat dilihat antara lain yaitu di mana Indonesia  telah meratifikasi Konvenan Internasional  tentang Hak ekonomi sosial dan budaya dan Konvenan internasional tentang hak Sipil dan politik. Selain itu, kepercayaan Internasional kepada Indonesia telah menjadikan Indonesia sebagai ketua Komisi HAM tahun 2006 dan terpilih kembali menjadi Dewan HAM dalam periode satu tahun 2006-2007.


RESENSI.
Sluka, Jeffrey A. (Ed.) (2000). Death Squad: The Anthropology of State Terror. Philadelphia: University of Pennsylvania Press. ISBN 0-8122-1711-X.
Chomsky, Noam and Herman, Edward S. (1979). The Political Economy of Human Rights – Volume I. Boston: South End Press. ISBN 0-89608-090-0
George, Alexander (1991). Western State Terrorism, Polity Press. ISBN0-7456-0931-7
Materi  kuliah Politik Global SJ B5 Bp. Nur Samsudin IAIN WALISONGO SEMARANG


Share this article :

1 komentar:

  1. The sun-enclosed sunscreen with zinc oxide and titanium dioxide
    the sun-enclosed sunscreen with titanium body armor zinc oxide and titanium mens wedding bands titanium dioxide. ✓. Get 2017 ford focus titanium latest ✓. ✓. sunscreen with zinc oxide and titanium dioxide ✓. $9.99 titanium damascus · ‎In stock

    BalasHapus

Bird

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. KENDALKU.COM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger